Kamis, 11 Agustus 2022

JANGAN LIHAT NAMANYA SAJA! PELAKU PELECEHAN SEKSUAL BERKEDOK MOTIVATOR


Fakta Pelaku

Pelaku dengan inisial JEP yang lahir pada tahun 1972 merupakan motivator sekaligus founder SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Tengah yang dikhususkan untuk masyarakat kalangan bawah. Sekolah tersebut didirikan pada tahun 2007. Dia juga telah menjadi produser 2 film motivasi yang katanya terinsipirasi dari kisah anak muridnya di SMA Selamat Pagi Indonesia tersebut. Dalam profilnya JEP mengungkapkan bahwa ia merupakan pria kelahiran Surabaya yang telah meraih gelar S1 jurusan ekonomi Universitas Surabaya dikenal sebagai motivator dan sempat menyabet penghargaan dari Kick Andy Namun faktanya, Direktur Marketing and Public Relation Ubaya memberi klarifikasi pada 11 Juli 2022 bahwa hal tersebut tidaklah benar.



Kasus pelecehan yang dilakukan JEP telah terjadi sejak 2009 silam, namun perbatan keji ini baru terungkap saat salah satu korban JEP mengaku saat diundang dalam podcast Deddy Corbuzier dan telah disebarluaskan ke seluruh penjuru Indonesia melalui laman youtubenya.

Julianto Eka Putra yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual yang sempat menghirup udara luar dengan leluasa. Padahal setidaknya ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya yang kini harus hidup dalam rasa ketakutan. 


Motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur itu telah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam.


Kronologi

Kasus Julianto Eka Putra ini bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Namun sang korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan Julianto yang merupakan orang terpandang.

Belakangan korban dengan inisial S itu tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Disebutkan jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.

Pada 2021, S bersama korban lain melaporkan Julianto ke Komnas PA. Keberanian mereka muncul setelah mendapat bukti rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.

Julianto dilaporkan pada Mei 2021, tapi berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walau sudah berstatus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Agustus 2021, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tak ditahan oleh pihak berwenang. Hal tersebut turut disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait. Menurut Ketua Komnas PA, seharusnya pihak berwenang melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun. 

Undang Undang Terkait

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni  Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Julianto juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Akhir Kasus

"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-uUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Agus Rujito, di PN Malang, seperti dilansir detikJatim, Rabu (27/7/2022).

Tanggapan

a        Tanggapan kami sebagai sesama pelajar yang juga sedang menempuh pendidikan di sekolah adalah kejahatan seksual itu tidak boleh diberi toleransi sama sekali, tidak boleh tebang pilih, dan harus diadili dengan seadil-adilnya. Sudah banyak sekali kasus kejahatan seksual yang terbukti banyak memberikan dampak buruk terhadap korbannya. Stres, trauma yang mendalam, penularan penyakit menular seksual (PMS), kerusakan organ internal, dikucilkan dalam kehidupan sosial, dan kemungkinan terparah adalah kematian.

         Oleh karena itu, kami sangat berharap kasus-kasus kejahatan seksual dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya dan pelaku diberikan hukuman serta ganjaran sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

      Solusi

    Solusi yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelecehan pada perempuan dan eksploitasi pada anak :

   1.Jangan mudah percaya sepenuhnya kepada orang lain. Untuk menghindari pelecehan seksual, akan lebih baik untuk menjaga jarak dengan mereka yang bukan anggota keluarga yang benar-benar dekat, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan  terjadi.

    2.Menghindar bila topik obrolan sudah membahas kearah yang tidak semestinya. Dengan kita menghindari membahas hal tersebut, sehingga tidak terdapat obrolan yang mengarah ke hal tersebut.

     3.Berani untuk bisa menghindar jika diperlakukan secara berlebihan dan bersifat tegas

     4.Mempersiapkan alat pelindung diri.

Memang sangat diperlukan untuk antisipasi apalagi bagi perempuan. Salah satu bentuk persiapannya adalah membawa alat perlindungan diri seperti semprotan cabe atau alat setrum di dalam tas.

Alat-alat tersebut dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk ketika menghadapi kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual.

Pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Baik pria maupun wanita, keduanya sama-sama berisiko mengalami perilaku bejat tersebut. 

Maka itu, bentengi dirimu dari segala sesuatu yang berbau pelecehan seksual dan segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengalaminya.


Sumber : tirto.id, viva.co.id, insertlive.com, liputan6, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kompas.com
































JANGAN LIHAT NAMANYA SAJA! PELAKU PELECEHAN SEKSUAL BERKEDOK MOTIVATOR

Fakta Pelaku Pelaku dengan inisial JEP yang lahir pada tahun 1972 merupakan motivator sekaligus founder SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota B...