Fakta Pelaku
Motivator dan pendiri SMA
Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur itu telah
dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan
pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam.
Kronologi
Kasus Julianto Eka Putra ini bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi
korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Namun sang
korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan Julianto yang merupakan
orang terpandang.
Belakangan korban dengan
inisial S itu tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak
dan adik kelasnya. Disebutkan jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.
Pada 2021, S bersama
korban lain melaporkan Julianto ke Komnas PA. Keberanian mereka muncul setelah
mendapat bukti rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.
Julianto dilaporkan pada Mei 2021, tapi berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walau sudah berstatus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Agustus 2021, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tak ditahan oleh pihak berwenang. Hal tersebut turut disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait. Menurut Ketua Komnas PA, seharusnya pihak berwenang melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun.
Undang Undang Terkait
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan
pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1,
Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Julianto juga dikenakan
Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,
Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Akhir Kasus
"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan
Pasal 81 ayat 2 Undang-uUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus jaksa penuntut umum (JPU),
Agus Rujito, di PN Malang, seperti dilansir detikJatim, Rabu (27/7/2022).
Tanggapan
a Tanggapan kami sebagai sesama pelajar yang juga sedang menempuh pendidikan di sekolah adalah kejahatan seksual itu tidak boleh diberi toleransi sama sekali, tidak boleh tebang pilih, dan harus diadili dengan seadil-adilnya. Sudah banyak sekali kasus kejahatan seksual yang terbukti banyak memberikan dampak buruk terhadap korbannya. Stres, trauma yang mendalam, penularan penyakit menular seksual (PMS), kerusakan organ internal, dikucilkan dalam kehidupan sosial, dan kemungkinan terparah adalah kematian.
Oleh karena itu, kami sangat berharap kasus-kasus kejahatan seksual dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya dan pelaku diberikan hukuman serta ganjaran sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
Solusi
Solusi yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelecehan pada perempuan dan eksploitasi pada anak :
1.Jangan mudah percaya sepenuhnya kepada orang lain. Untuk menghindari pelecehan seksual, akan lebih baik untuk menjaga jarak dengan mereka yang bukan anggota keluarga yang benar-benar dekat, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
2.Menghindar bila topik obrolan sudah membahas kearah yang tidak semestinya. Dengan kita menghindari membahas hal tersebut, sehingga tidak terdapat obrolan yang mengarah ke hal tersebut.
3.Berani untuk bisa menghindar jika diperlakukan secara berlebihan dan bersifat tegas
4.Mempersiapkan alat pelindung diri.
Memang sangat diperlukan untuk antisipasi apalagi bagi perempuan.
Salah satu bentuk persiapannya adalah membawa alat perlindungan diri seperti
semprotan cabe atau alat setrum di dalam tas.
Alat-alat tersebut dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan
terburuk ketika menghadapi kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan
seksual.
Pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja
dan di mana saja. Baik pria maupun wanita, keduanya sama-sama berisiko
mengalami perilaku bejat tersebut.
Maka itu, bentengi dirimu dari segala sesuatu
yang berbau pelecehan seksual dan segera laporkan kepada pihak
berwajib apabila mengalaminya.